Banda Aceh, 8 September 2025 — Program Studi Magister Damai dan Resolusi Konflik bersama Sekolah Pascasarjana Universitas Syiah Kuala (USK) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dinas Pertanahan Aceh melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dan Implementation Arrangement (IA), Senin (8/9).

Penandatanganan ini merupakan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam isu-isu pertanahan dan resolusi konflik yang relevan dengan konteks Aceh.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Pertanahan Aceh ini dihadiri oleh Wakil Direktur Akademik Sekolah Pascasarjana USK, Dr. Mhd. Ikhsan Sulaiman, S.TP., M.Sc., IPU, ASEAN. Eng., Koordinator Program Studi Magister Damai dan Resolusi Konflik, Dr. Masrizal, S.Sos.I., M.A., serta Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr. Ir. Sunawardi, M.Si., beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Dr. Ir. Sunawardi, M.Si. menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara akademisi dan praktisi pemerintahan.

“Kami menyambut baik kolaborasi ini, terutama dalam menciptakan ruang-ruang pembelajaran praktis bagi mahasiswa serta mendorong lahirnya penelitian-penelitian terapan yang berguna untuk kebijakan publik,” ujarnya.

Koordinator Prodi Magister Damai dan Resolusi Konflik menambahkan bahwa aspek resolusi konflik agraria menjadi salah satu fokus penting dalam kerja sama ini.

“Aceh memiliki dinamika pertanahan yang kompleks. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menyusun pendekatan penyelesaian konflik yang damai, inklusif, dan berbasis kearifan lokal,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Akademik Sekolah Pascasarjana USK menegaskan pentingnya dukungan perguruan tinggi dalam upaya penyelesaian persoalan pertanahan di Aceh.

“Kolaborasi ini sangat strategis. Kami percaya bahwa pendekatan akademis akan memperkuat dasar-dasar kebijakan kami, terutama dalam hal pencegahan dan penanganan konflik agraria di daerah,” katanya.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi:

  • Penyelenggaraan kegiatan akademik bersama seperti seminar, kuliah umum, dan pelatihan;
  • Penelitian kolaboratif di bidang pertanahan dan resolusi konflik;
  • Penyusunan naskah akademik dan rekomendasi kebijakan (policy brief);
  • Pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan praktisi lapangan.

Penandatanganan MoA dan IA ini menjadi tonggak awal dari serangkaian program bersama yang akan dilaksanakan ke depan. Kedua pihak berharap kerja sama ini mampu memperkuat upaya pembangunan damai dan tata kelola pertanahan yang adil dan berkelanjutan di Aceh.

Dokementasi lainnya klik di sini

Categories:

Tags:

Comments are closed